| PBNU Nilai Hukum Infotainment dari Isinya | ||||
|
JAKARTA--Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi mengatakan bahwa hukum haram atau tidaknya tayangan infotainment ditentukan oleh isi atau kontennya."Infotainment sebagai kerangka program acara dinilai menurut isinya, karena yang bisa dihukumi adalah isi atau kontennya. Kalau isinya gosip, adu domba, mengaduk-aduk ketenteraman keluarga, pasti dilarang agama," kata Hasyim di Jakarta, Minggu.Munas Alim Ulama NU di Surabaya pada 2006 juga mengharamkan infotainment yang kontennya berupa gosip, fitnah, dan rumor.Dikatakannya, ulama NU tidak mempermasalahkan tayangan infotainment yang positif dan mendidik. "Sungguh indah kalau infotainment berisi pendidikan keluarga sakinah, pendidikan prestisius dan sebagainya," katanya.Sayangnya, lanjut Hasyim, tayangan infotainment saat ini lebih mementingkan bisnis, lebih dikendalikan kekuatan uang, daripada aspek pembangunan moral bangsa. "Belum merupakan media enlightment (pencerahan) menuju pembangunan karakter," katanya.
Set as favorite
Bookmark
Email this
Hits: 446 Trackback(0)
Comments (0)
![]() |
| Last Updated ( Tuesday, 09 February 2010 08:10 ) |
|
|
|
|
|
|
|







